Berbandingterbalik dengan surat tilang biru yang bisa digunakan dengan syarat ini: Pengendara sudah mengakui kesalahan. Pengendara sedang sibuk sehingga tidak bisa datang ke persidangan. Pengendara bersedia langsung membayar denda sesuai hukum yang berlaku. Jika ketiga poin tersebut sudah disetujui pihak pengendara, maka petugas akan langsung
Latar Belakang Orang yang mengingkari atau tidak melakukan apa yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan seringkali disebut wansprestasi karena surat pernyataan dikategorikan sebagai perjanjian atau juga dianggap sebagai suatu tindak pidana karena adanya ancaman hukuman dalam surat pernyataan tersebut. Jadi, surat pernyataan termasuk ranah hukum perdata atau hukum pidana ? Untuk melihat secara jelas apakah surat pernyataan masuk ranah pidana atau perdata, maka akan dijelaskan sebagai berikut Pengertian Surat Pernyataan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata Surat adalah kertas dan sebagainya yang bertulis berbagai-bagai isi, maksudnya sedangkan arti kata Pernyataan adalah hal menyatakan; tindakan menyatakan permakluman; pemberitahuan dan . Jika digabungkan maka pengertian surat pernyataan adalah kertas dan sebagainya yang bertulis hal menyatakan/tindakan menyatakan/ permakluman/ pemberitahuan. Masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata menyatakan adalah menerangkan; menjadikan nyata; menjelaskan menunjukkan; memperlihatkan; menandakan mengatakan; mengemukakan pikiran, isi hati; melahirkan isi hati, perasaan, dan sebagainya; mempermaklumkan perang Kaidah Hukum 1. Perjanjian Perjanjian adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Unsur-unsur Perjanjian Menurut Pasal 1320 KUHPerdata Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya Kecakapan untuk membuat suatu perikatan Suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal Secara umum unsur-unsur perjanjian Ada pihak-pihak yaitu dilakukan oleh setidak-tidaknya oleh dua pihak Ada kata sepakat/persetujuan yaitu pernyataan kehendak yang saling mengisi Ada suatu hal tertentu yaitu objek perjanjian berupa benda atau perbuatan untuk berbuat atau tidak berbuat Ada tujuannya yaitu mengatur hak dan kewajiban para pihak Bentuk tertentu yaitu dalam bentuk lisan atau tulisan. 2. Hukum Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Unsur-unsur tindak pidana a. Unsur subjektif Kesengajaan atau ketidaksengajaan dolus atau culpa; Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau pogging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat 1 KUHP; Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain; Merencanakan terlebih dahulu atau voorbedachte raad seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP; Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP. b. Unsur objektif Sifat melanggar hukum atau wederrechtelicjkheid; Kwalitas dari si pelaku, misalnya kedaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu Perseroan Terbatas di dalam kejahatan menurut Pasal 398 KUHP. Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat. Seseorang yang membuat surat pernyataan lalu mengingkari atau tidak melakukan apa yang telah dinyatakannya itu tidak serta merta telah melakukan suatu tindak pidana. Untuk dapat dikatakan seseorang itu melakukan suatu tindak pidana atau bukan, perlu melihat pernyataan yang dilanggarnya itu apakah bersifat melawan hukum wederrechtelicjkheid atau bukan. Sifat melawan hukum ini harus sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Asas legalitas mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. Asas legalitas artinya Undang-undang peraturan itu harus tertulis, sudah disebutkan tadi lex scripta; Undang-undang tidak boleh berlaku surut; Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum. 3. Hukum Perdata Hukum Perdata adalah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum Perdata dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Perdata Materiil, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain. Dalam hukum perdata seseorang dapat menuntut suatu tanggung jawab kepada orang lain jika orang tersebut melakukan perbuatan wansprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum. a. Wansprestasi Seseorang dikatakan melakukan wansprestasi jika orang tersebut tidak melakukan prestasinya. Prestasi menurut pasal 1234 KUHperdata adalah a memberikan sesuatu, b berbuat sesuatu, c tidak berbuat sesuatu. Jika berdasarkan pasal 1234 KUHperdata apakah surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian ? Surat pernyataan dapat dikategorikan sebagai perjanjian jika memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, Namun jika Surat pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata, menurut penulis maka surat pernyataan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu perjanjian. b. Perbuatan Melawan Hukum Konsep perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata adalah perbuatan melawan hukum undang-undang dan/atau perbuatan melawan hukum hak orang lain yang membawa kerugian kepada orang lain. Menurut Pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Menurut penulis, jika berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, maka konsep perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur formil perbuatan melanggar hukum dan unsur meteril merugikan orang lain. Seseorang yang membuat pernyataan dapat dituntut melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata jika orang tersebut mengingkari dan/atau melanggar pernyataan yang dibuatnya itu merupakan perbuatan yang sifatnya melanggar hukum undang-undang/hak orang lain dan mengakibatkan kerugian. Melanggar hukum dalam pasal ini selain hukum yang diatur oleh undang-undang juga norma-norma lain yang hidup dalam masyarakat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kesimpulan Terhadap Surat Pernyataan yang telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan wansprestasi tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Pernyataan yang tidak memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian pasal 1320 KUHPerdata, maka pihak yang dirugikan akibat pernyataan tersebut dapat melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tuntutan ganti rugi melalui pengadilan kepada pihak yang membuat pernyataan. Terhadap Surat Perjanjian yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana , maka pihak yang dirugikan dapat menuntut-nya secara pidana yaitu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. KUHPerdata KUHP Yurisprudensi Mahkamah Agung No. tanggal 26 Juli 1990. UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Mariam Darus 2001, Kompilasi Hukum Perdata Subketi 2014, Aneka Perjanjian Mariam Darus 2015, Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Hans Kelsen 2006, Teori Umum tentang Hukum dan Negara Putusan MK Nomor003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006
JAKARTA(marwahkepri.com) - Pihak kepolisian menyatakan akan menindak tegas masyarakat yang membuat dokumen atau surat keterangan palsu untuk bisa lolos pulang kampung pada masa larangan mudik Lebaran yang berlaku tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. "Kami nanti akan cek (dokumennya). Pidana kalau ada dokumen palsu," ujar Kakorlantas Polri
3 Menurut Pasal 2 Perpu No.51 Tahun 1960. Aturan menghancurkan bangunan liar di lahan sendiri sebenarnya mengacu pada Pasal 2 Perpu No.51 Tahun 1960. Pasal tersebut mengacu adanya larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Artinya, tanah ini mengacu pada hak milik seseorang atau badan hukum, sehingga apabila
DedeFebriansyah, MNC Portal · Selasa 02 Agustus 2022 18:30 WIB. OKU - Panitia pelaksanaan seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kecolongan, lantaran adanya seorang bakal calon Kades, berinisial PUL, merupakan mantan narapidana. Bakal calon Kades tersebut dikabarkan lolos pemberkasan persyaratan untuk
Tindakanadministratif di atas sebaiknya dibarengi dengan upaya perdata, berupa pembuatan perjanjian atau surat pernyataan pengembalian uang yang digelapkan selama jangka waktu tertentu. Isinya bebas saja, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, termasuk soal apakah pengembalian uang yang digelapkan itu bisa dicicil atau tidak.
ContohSurat Pernyataan Sikap-surat pernytaaan adalah suray yang dibuat oleh seseorang yang berisi pernyataan tertulis yang mengemukakan kesediaan / kesanggupan seseorang untuk bekerja dan mematuhi apa yang telah menjadi keputusan institusi. aturan aturan yang telh ditentukan dengan siap menanggung segala risiko yang berkaitan dengannnya.Surat
gAsvA. yeyd137cjj.pages.dev/525yeyd137cjj.pages.dev/523yeyd137cjj.pages.dev/237yeyd137cjj.pages.dev/324yeyd137cjj.pages.dev/23yeyd137cjj.pages.dev/275yeyd137cjj.pages.dev/409yeyd137cjj.pages.dev/207
apakah surat pernyataan bisa dipidana